Lintas10.com, Medan – Seorang anak dibawah umur berinisial PA (4) menjadi korban dugaan kekerasan oleh terduga pelaku RH hingga kini prosesnya menemui jalan buntu.
Terhitung delapan tahun lamanya pasca peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi dan telah dilaporkan di Polsek Padang Bolak Tapanuli Selatan dengan bukti tanda lapor Nomor : LP TBL/419/XII/2016/SU/Tapsel/TPS Bolak pada tanggal 31 Desember 2016 di Polsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan.
Melihat belum adanya tindaklanjut daripada laporan keluarga korban di kepolisian, Agus Tanjung selaku abang kandung korban mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Anak Sumut yang terletak di Jalan Hindu No 12 lantai 2 untuk meminta bantuan terkait kejadian yang menimpa adik kandungnya itu.
Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Drs.John Edward Hutajulu dan Wakil Ketua LPA Bid Hukum Andi,S.Kom, Agus membeberkan ikhwal peristiwa kekerasan tersebut
Berawal pada tanggal 13 Desember 2016 dimana waktu itu ayah beserta adiknya (korban) dicegat oleh terduga pelaku (RH) ketika akan melakukan perjalanan ke ladang
RH yang merupakan tetangga dari korban saat itu membawa senapan angin. Kemudian terlibat cekcok dengan ayah korban saat itu
Akibat cekcok antara orang tua korban dan RH, pada saat itu terduga pelaku memukul kepala korban (PA). Ironisnya sesaat kejadian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Bolak Tapanuli Selatan, namun hingga kini delapan tahun sudah laporan tersebut terkesan dipetieskan.
Agus Tanjung berharap Kapolda Sumut membantu proses perkara dugaan penganiayaan anak dibawah umur itu agar terciptanya keadilan ditengah – tengah masyarakat ujarnya.
Dilain sisi Ketua LPA Sumut Drs.John Edward Hutajulu mengatakan sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa anak tersebut.